- Kerontokan rambut,
- kehilangan pendengaran dini,
- gangguan katarak pada mata,
- kerusakan gigi,
- kanker rongga mulut,
- kanker mulut,
- kanker laring,
- kanker perut,
- kanker osefagus,
- bronkhitis,
- kanker pankreas,
- kanker ginjal,
- kanker kandung kemih,
- serviks,
- leukemia akut myelogenous,
- penyakit jantung,
- gangguan pembuluh darah,
- kanker paru-paru,
- tekanan darah tinggi,
- impotensi,
- disfungsi ereksi,
- gangguan kehamilan,
- cacat pada janin,
- mengurangi jumlah dan kelainan bentuk sperma,
- kulit cepat keriput serta rentan terkena osteoporosis
- kehilangan pendengaran dini,
- gangguan katarak pada mata,
- kerusakan gigi,
- kanker rongga mulut,
- kanker mulut,
- kanker laring,
- kanker perut,
- kanker osefagus,
- bronkhitis,
- kanker pankreas,
- kanker ginjal,
- kanker kandung kemih,
- serviks,
- leukemia akut myelogenous,
- penyakit jantung,
- gangguan pembuluh darah,
- kanker paru-paru,
- tekanan darah tinggi,
- impotensi,
- disfungsi ereksi,
- gangguan kehamilan,
- cacat pada janin,
- mengurangi jumlah dan kelainan bentuk sperma,
- kulit cepat keriput serta rentan terkena osteoporosis
Kandungan pada rokok tidak kurang dari 4000 zat kimia, 200 diantaranya beracun. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari
komponen gas (85 persen) dan partikel. Diantaranya
komponen gas (85 persen) dan partikel. Diantaranya
- nikotin,
- gas karbonmonoksida,
- nitrogen oksida,
- hidrogen sianida,
- amoniak,
- akrolein,
- asetilen,
- benzaldehid,
- urethan,
- benzen,
- methanol,
- kumarin,
- 4-etilkatekol,
- otokresol
- perylene
- gas karbonmonoksida,
- nitrogen oksida,
- hidrogen sianida,
- amoniak,
- akrolein,
- asetilen,
- benzaldehid,
- urethan,
- benzen,
- methanol,
- kumarin,
- 4-etilkatekol,
- otokresol
- perylene
Zat diatas hanya sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok. Serta tak kurang, 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh dan beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dan sebagainya.
Tak ayal, paling sedikit setidaknya 200.000 kematian terjadi setiap tahunnya akibat merokok, 25.000 kematian di antaranya adalah para perokok pasif. Bahkan ditemukan, data biaya perawatan pasien rawat inap yang mengidap penyakit akibat tembakau mencapai Rp 2,9 triliun per tahun.
Tak ayal, paling sedikit setidaknya 200.000 kematian terjadi setiap tahunnya akibat merokok, 25.000 kematian di antaranya adalah para perokok pasif. Bahkan ditemukan, data biaya perawatan pasien rawat inap yang mengidap penyakit akibat tembakau mencapai Rp 2,9 triliun per tahun.
Jelas tidak mengherankan, Majelis Ulama Indonesia berwacana untuk mengharamkan rokok dalam fatwanya. Tentunya wacana ini tak luput dari pertentangan dari sebagian masyarakat. Namun terlepas dukungan para pencinta tembakau ini, kebanyakan daripada mereka kurang memahami esensi bahaya besar yang menghantui bagi kesehatan tubuh manusia.